Debt Collector Ambil Paksa Truk, Bos Perusahaan Pembiayaan Dipolisikan atas Dugaan Pencurian

Dia menduga proses pengambilan paksa truk tronton dan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan pemberi kredit tersebut sarat dengan kejanggalan.

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kuasa hukum Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya Ristiana Achlan usai membuat laporan kepolisian tentang kasus dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor pimpinan Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini, di Polda Jawa Barat, Senin (17/4/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector berujung pidana, Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya Ristiana Achlan melaporkan pimpinan Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini, ke kepolisian atas dugaan pencurian truk tronton.

Kendaraan berat milik perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang, diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan tak jauh dari  Polres Garut, Jawa Barat.

Dalam laporan kepolisian LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa pada Senin, 17 April 2023 kemarin, Ristiana melaporkan Euis dan kawan kawan melakukan tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan. 

"Terlapor pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Kuasa hukum Ristiana, St Luthfiani mengatakan, alasan kliennya baru melaporkan masalah ini sekarang, karena selama ini kliennya berharap PT BNI Multi Finance masih ingin menyelesaikan perkara ini secara damai. 

Baca juga: Suka Bikin Resah, Debt Collector di Kota Bekasi Bakal Didata Polisi

"Namun, sampai laporan kami buat, tak ada itikad baik dari BNI," kata Luthfiani.

Kronologi

Ristiana menuturkan, dugaan pencurian ini terjadi di Jalan Proklamasi, Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 21 Oktober 2021.

Diduga saat itu terlapor menggunakan jasa debt collector mengambil satu unit truk tronton merk Hino dengan nomor polisi  D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. 

"Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana.

Ristiana menyebut setelah dihitung, kerugian akibat dicurinya truk Hino itu mencapai Rp 900 juta. 

Baca juga: Dituding Utang ke Pedagang Pasar hingga Dirujak Netizen, Bupati Kepulauan Sula Ungkap Pelakunya PNS

Ia pun mempertanyakan proses pengambilan paksa sejumlah truk yang dilakukan oleh BNI Multifinance Cabang Bandung. 

Dia menduga proses pengambilan paksa truk tronton dan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan pemberi kredit tersebut sarat dengan kejanggalan.

"Banyak kejanggalan yang terjadi dan ini membuat saya menelan banyak kerugian," katanya. 

Ristiana menuturkan, permasalahan ini berawal dari pihak BNI Multifinance menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tawaran tersebut diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved