Pendatang Meningkat Tiap Tahun, Pemprov DKI: Mayoritas Lulusan di Bawah SMA dan Penghasilan Rendah 

Budi menjelaskan, tak semua dari puluhan ribu pendatang berhasil mengadu nasib di Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana kedatangan penumpang kereta api pada masa arus balik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017). Terkini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang yang masuk ke ibu kota pada arus balik Lebaran 2023 mencapai  40.000 orang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat, jumlah pendatang di ibu kota tiga tahun terakhir selalu meningkat.

Umumnya para pendatang datang usai libur Lebaran untuk mengadu nasib di Jakarta.

Dukcapil DKI Jakarta pun mencatat, ada 27.000 pendatang usai libur Lebaran dan kemudian menetap di ibu kota.

“Tahun kemarin di 2022 itu ada 27.000 pendatang dan penduduk non permanen sekira 3.000,” ujarnya.

Baca juga: Dukcapil DKI Pastikan Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Libur Lebaran 2023

Budi menyebut, dari jumlah tersebut, mayoritas pendatang yang masuk Jakarta berpendidikan rendah.

“Tiga tahun ini kami lihat trennya itu 80 persen dari mereka berpendidikan SLTA ke bawah,” kata Budi.

Budi menjelaskan, tak semua dari puluhan ribu pendatang berhasil mengadu nasib di Jakarta.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah pendatang yang berpenghasilan rendah dan tinggal di kawasan permukiman kumuh.

“50 persen dari mereka berpenghasilan rendah dan 20 persen terkonsentrasi di RW kumuh,” tuturnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Anyar Tangerang Tumpah sampai Tengah Jalan, Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas

Jumlah pendatang ini pun diprediksi terus melonjak di tahun 2023 ini.

Diperkirakan kurang lebih ada 40.000 pendatang yang masuk Jakarta pada periode Lebaran 2023 ini.

Pemprov DKI pun kini tengah berupaya mengantisipasi semakin melonjaknya angka pendatang ini.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global setelah tak lagi jadi ibu kota negara (IKN) di 2024 mendatang.

“Kalau misalkan nanti ke depan Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara di 2024 dan Jakarta menjadi global city, maka perlu adanya penataan kependudukan yang lebih baik,” tuturnya.

Godok Aturan Baru Persulit Pendatang

Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, salah satu ikon di DKI Jakarta - Saat ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membentuk tim kecil yang bertugas membahas nasib Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN).
Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, salah satu ikon di DKI Jakarta - Saat ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membentuk tim kecil yang bertugas membahas nasib Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Budi Awaluddin mengaku tengah menggodok aturan baru untuk membatasi pendatang masuk ibu kota.

Budi menyebut, aturan baru ini dibuat demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global usai tak lagi jadi ibu kota negara (IKN).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dijelaskan bahwa persyaratan warga pendatang hanya memiliki tempat tinggal saja.

“Bersama DPRD DKI kami sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Drama Lebaran Keluarga Uvi, Panik Lihat Kaleng Biskuit Tersangkut di Kepala Sang Anak

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan syarat tambahan yang akan ditambahkan dalam aturan tersebut.

Salah satunya terkait kepastian tempat kerja sehingga kehadiran para pendatang tak menambah jumlah pengangguran terbuka di ibu kota.

“Saat ini di dalam Permendagri hanya (syarat) tempat tinggal saja, tapi pak Pj juga imbau agar mereka saat datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga punya skil, keterampilan, dan juga pekerjaan,” ujarnya.

“Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib di Jakarta sehingga kondisi mereka tidak lebih sulit,” sambungnya.

Lantaran belum ada payung hukum, Pemprov DKI saat ini baru sebatas menyosialisasikan syarat tambahan bagi warga pendatang ini.

“Saat ini masih sebatas imbauan saja, karena untuk persyaratan tambahan itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi mendalam di DPRD nanti,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved