Ingin Menetap di Jakarta? Begini Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Datang di Kelurahan

Ingin Menetap di Jakarta? Begini Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Datang di Kelurahan

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara mudah mengurus surat pindah datang di Jakarta.

Surat Keterangan pindah datang merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dilengkapi oleh warga yang berpindah tempat tinggal.

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal dari daerah tertentu ke DKI Jakarta, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Mengutip laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, surat keterangan pindah datang dapat dibuat di kelurahan setempat secara gratis tanpa dipungut biaya.

Baca juga: Begini Cara Buat Paspor Sehari Jadi Beserta Biayanya, Beda dengan Pembuatan Paspor Biasa

Meski begitu, warga yang ingin mengajukan permohonan pembuatan surat pindah datang harus melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus surat pindah datang di DKI Jakarta :

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Biodata penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

Sebagai catatan, persyaratan nomor 5 dan 6 tidak diperlukan apabila biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.

Namun, jika pemohon belum memiliki akta kelahiran maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran terlebih dahulu sebelum mengurus surat pindah datang

Adapun permohonan dilakukan bersamaan dengan permohonan pembuatan KK dan KTP baru.

Prosedur pembuatan surat pindah datang :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Reg. Dukcapil)
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (PTSP)
  6.  Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel. Reg. Dukcapil)
  7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (PTSP Dukcapil)
  8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan)
  10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.

Itulah cara membuat surah pindah datang di Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved