Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Bahas Hak dan Kewajiban Narapidana
Kemenkumham Sumsel Sosialisasi UU Pemasyarakatan, Bahas Hak dan Kewajiban Narapidana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan, Kamis (27/4/2023).
Kegiatan ini dilakukan, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, program ini sangat penting dilakukan guna mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.
“UU ini secara jelas dan rinci membahas hak dan kewajiban narapidana. UU ini juga memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai regulasi sistem peradilan pidana anak,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah
Kegiatan sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan ini menghadirkan para pembimbing kemasyarakatan, asisten pembimbing kemasyarakatan, serta pejabat pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA/Bapas se-Sumatera Selatan.
Tampil sebagai narasumber yaitu Ajub Suratman, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan Cipto Edy, Koordinator Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Dalam pemaparannya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ajub Suratman menjelaskan, UU baru pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Satgas Percepatan Sosialisasi: UU Cipta Kerja Dibentuk untuk Merombak Struktur Birokrasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Supervisi Layanan Teknologi Informasi dan ToT |
![]() |
---|
Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim |
![]() |
---|
Kemenkumham Sumsel Targetkan Seluruh Lapas di Sumsel Terapkan Transaksi Non-Tunai |
![]() |
---|
Tujuh Pembimbing Kemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Ikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang |
![]() |
---|