Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Bahas Hak dan Kewajiban Narapidana

Kemenkumham Sumsel Sosialisasi UU Pemasyarakatan, Bahas Hak dan Kewajiban Narapidana

|
ISTIMEWA
Kemenkumham Sumsel Sosialiasai UU Pemasyarakatan, Bahas Hak dan Kewajiban Narapidana 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan, Kamis (27/4/2023).

Kegiatan ini dilakukan, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, program ini sangat penting dilakukan guna mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.

“UU ini secara jelas dan rinci membahas hak dan kewajiban narapidana. UU ini juga memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai regulasi sistem peradilan pidana anak,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah

Kegiatan sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan ini menghadirkan para pembimbing kemasyarakatan, asisten pembimbing kemasyarakatan, serta pejabat pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA/Bapas se-Sumatera Selatan.

Tampil sebagai narasumber yaitu Ajub Suratman, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan Cipto Edy, Koordinator Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Dalam pemaparannya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ajub Suratman menjelaskan, UU baru pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu, juga mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat perluasan fungsi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 sehingga ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, antara lain Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana & Anak, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan Basan Baran,” ungkapnya.
Adapun dirincikan, UU baru Pemasyarakatan ini juga menjelaskan terkait hak-hak WBP alias Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan hak-hak yang menyangkut program pembinaan.
“Pada Pasal 10 ayat 1-2, narapidana berhak mendapatkan hak-hak bersyarat, sama seperti UU Pemasyarakatan sebelumnya. Pada aturan terbaru ini, untuk mendapatkan hak tersebut narapidana wajib berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.
Selain itu, UU ini juga menyamaratakan seluruh narapidana untuk memiliki hak yang sama pada berbagai tindak pidana.
Tidak ada lagi diskriminasi, baik perkara tindak pidana korupsi, narkoba dan pidana umum diberikan hak yang sama asal persyaratan administrasi dan substantifnya telah terpenuhi. 
“Jika sebelumnya napi tipikor harus membayar denda atau uang pengganti kerugian negara dan justice colaborator untuk mendapatkan remisi, melalui undang-undang baru ini tidak dipersyaratkan,"
"Semua narapidana berhak memperoleh remisi tanpa diskriminasi. Tapi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati,” lanjutnya.
Kepada para pejabat pembinaan, Ajub berpesan agar dapat menekanan kepada WBP bahwa segala kewajiban harus ditunaikan dan mengikuti berbagai program pembinaan yang ada agar hak-hak bersyarat bisa diperoleh dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bapas Kelas I Palembang, Sudirwan, Ketua IPKEMINDO SUMSEL, Joni Ihsan dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Hernika Andriani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved