Jelang Pembukaan PPDB DKI 2023, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP hingga SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 makin dekat, berikut ini simak syarat usia masuk sekolah untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2023, sinak syarat usia masuk sekolah untuk jengang SD, SMP dan SMA.
Rangkaian PPDB DKI pada tahun sebelumnya digelar mulai bulan Mei 2022.
Terdapat 4 jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua.
PPDB DKI Jakarta juga menetapkan persyaratan bagi calon siswa SD, SMP, SMA. Satu di antaranya adalah batas usia atau minimal usia masuk sekolah.
Sebelum mendaftarkan diri di PPDB 2023 DKI Jakarta, calon siswa dan orangtua bisa memahami terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.
Berikut syarat usia masuk SD, SMS, hingga SMA untuk PPDB DKI Jakarta:
Baca juga: PPDB Tangerang Dibuka Juni 2023, Ini Jadwal dan Jalur Masuk untuk Jenjang SD-SMP
1. Jenjang SD
- Memiliki usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2022.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan setidaknya 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
2. Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2022.
- Dinyatakan lulus SD atau sederajat.
- Dibuktikan dengan ijazah kelulusan
- Tercatat dalam KK yang terbit paling tidak 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. Jenjang SMA
- Memiliki umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Lulusan SMP atau sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Jelang Pembukaan PPDB 2023, Simak 4 Jalur Masuk untuk Jenjang SD-SMA
4. Jenjang SMK
- Berumur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
- Lulus SMP/sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga
- Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Kuota PPDB DKI Jakarta
Berikut kuota PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, Ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021:
Jenjang SD
1. Jalur Zonasi: 73 persen
2. Jalur Afirmasi: 25 persen
Sakit Perut dan Mual Usai Konsumsi MBG, 3 Pelajar SMA di Tanjung Priok Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin dan Anaknya Soal Penganiayaan Guru di Sinjai, Beda Jauh dari Saksi Mata |
![]() |
---|
KABAR Viral: Kepsek di Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Pejabat, Kades Bojongkulur Didemo Warga |
![]() |
---|
Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Dititipkan ke Panti Kemensos |
![]() |
---|
PROFIL SMA Kolese Gonzaga Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat: Pelajar Memiliki Hak Berdemokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.