Jelang Pembukaan PPDB 2023, Simak 4 Jalur Masuk untuk Jenjang SD-SMA

Mendekati pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ketahui 4 jalur masuk PPDB 2023 untuk jenjang SD sampai SMA. Ini daftarnya.

Editor: Muji Lestari
jakarta.siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB DKI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, ketahui aturan serta 4 jalur seleksi untuk jenjang SD-SMA.

Terdapat 4 jalur masuk pada PPDB 2023. Keempat jalur tersebut sesuai dengan Perraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Hanya saja, pada PPDB itu dikecualikan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Atau sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Lantas, apa saja jalur masuk PPDB jenjang SD-SMA?

4 Jalur PPDB 2023

1. PPDB Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon siswa baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Baca juga: PPDB DKI Jenjang SMA: Cek Daftar 15 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Mana Sekolah Incaranmu?

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved