Ketentuan Memilih Sekolah Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Ini 7 Kriteria yang Jadi Prioritas

Berikut ini ketentuan dan cara memilih sekolah PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, disertai dengan 7 kriteria yang jadi prioritas.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta 2024. Simak ketentuan pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara pemilihan sekolah dalam PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi dibuka mulai hari ini Senin, (24/6/2024) sampai Rabu, 26 Juni 2024.

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Lantas, seperti apa kententuan pendaftaran dan pemilihan sekolah SMP dan SMA di PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi?

Cara Memilih Sekolah PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Simak cara pemilihan sekolah di PPDB Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA, mengutip juknis resminya:

  1. Akses laman PPDB Jakarta 2024: ppdb.jakarta.go.id atau klik LINK;
  2. Logi dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  3. Memilih sekolah tujuan;
  4. 4Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan;

Hari terakhir pendaftaran pemilihan SMP atau SMA di PPDB Jakarta 2024 akan ditutup pada 25 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan Pemilihan Sekolah Jalur Zonasi

  1. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) Sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan;
  2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
  3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
PPDB DKI
PPDB DKI (ppdb.jakarta.go.id)

Prioritas Jalur Zonasi Jenjang SMP dan SMA PPDB Jakarta 2024

a. Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

  • Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
  • Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
  • Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah se bagai berikut:

  • zona prioritas;
  • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
  • urutan pilihan sekolah; dan
  • waktu mendaftar.

c. Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Cara Cek Hasil Seleksi Jalur Zonasi

  1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
  3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Jadwal PPD Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP dan SMA

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024
  • Proses Seleksi: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman : 26 Juni 2024
  • Lapor Diri : 27-28 Juni 2024

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved