Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa
Senasib dengan Anak, Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Tak Lama Dipecat di Sidang Kode Etik
Sebelum menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin lebih dulu menjadi tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Penulis: Yogi Jakarta | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Achiruddin Hasibuan bak jatuh tertimpa tangga. Setelah dipecat hasil sidang majelis kode etik Polri, Achiruddin jadi tersangka penganiayaan Ken Admiral.
Ia senasib dengan sang anak, Aditya Hasibuan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral yang notabene berstatus sebagai mahasiswa.
Sebelum menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin lebih dulu menjadi tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi karena mendapat setoran dari PT Almira Nusa Raya.
Di kasus dugaan gratifikasi, Achiruddin menjadi pengawas atau beking atas aktivitas gudang solar ilegal yang dikelola PT Almira. Gudang ini tak jauh dari rumah Achiruddin.
Pengumuman itu disampiakn Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak tak lama kelar sidang majelis kode etik yang memutuskan Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri pada Selasa (2/5/2023).
"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.
Penyidik menjerat Achiruddin pasal berlapis, yakni Pasa l55 KUHP, Pasal 56 dan Pasal 304 KUHP.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.
Baca juga: Ucapan Singkat Achiruddin Setelah Diputuskan Dipecat di Sidang Kode Etik, Singgung Keadilan
Sekadar informasi, Pasal 55 dan 56 yang tercantum dalam KUHP mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.
Berikut isi dan bunyi Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berdasar bunyi pasal di atas, hukum pidana mengatur perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin 'Ngegas' saat Rekonstruksi, Ternyata Kata-kata Sepupu Ken Ini yang Buatnya Emosi |
![]() |
---|
Galaknya AKBP Achiruddin Saat Rekonstruksi Penganiayaan, Marahi Teman Ken Admiral: Jangan Rekayasa! |
![]() |
---|
Mengejutkan! Mutasi Rekening AKBP Achiruddin Tembus Miliaran Rupiah, Tak Cocok untuk Pamen |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Diduga Raup Ratusan Juta Bekingi Gudang Solar, Asetnya Langsung Diburu Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.