Dukcapil Pastikan Penonaktifkan KTP Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta Dilakukan Usai Pilpres 2024

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin sekaligus membantah kabar yang menyebut penonaktifan tersebut bakal dilakukan Juni 2023

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta baru akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sekaligus membantah kabar yang menyebut penonaktifan tersebut bakal dilakukan Juni 2023 mendatang.

Bulan tersebut merupakan momen setelah Pilpres 2024.

“Penonaktifan (KTP warga DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta) nanti Maret 2024 setelah Pemilu,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/5/2023).

Budi menjelaskan, jadwal penonaktifan KTP itu ditetapkan usai Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Komisi A DPRD DKI dan juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

“Masyarakat juga pengennya cepat dilaksanakan, tapi takutnya ada di KPU ya. Di saat mereka tanggal 21 Juni 2023 menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nanti akan merubah DPT itu,” ujarnya.

Demi kelancaran pemilu serentak yang akan dilaksanakan Februari 2024 mendatang, Dukcapil DKI pun memutuskan untuk menjalankan program penonaktifkan KTP mulai Maret tahun depan.

Untuk saat ini, Dukcapil DKI pun terus menggencarkan sosialisasi terkait rencana penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.

“Mungkin dalam waktu yang panjang juga untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, ketenangan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik sehingga program ini bisa berjalan baik tahun depan,” tuturnya.

Hoaks KTP Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Juni 2023

Beredar di Whatsapp Group (WAG) informasi yang menyebut Pemprov DKI bakal menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Dalam broadcast yang disebarkan lewat WAG itu ada tujuh poin yang ingin disampaikan terkait rencana penonaktifan KTP ini.

“Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023,” demikian isi poin pertama broadcast tersebut dikutip Rabu (3/5/2023).

Poin kedua dijelaskan bahwa rencana penonaktifan KTP ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Dukcapil DKI Bakal Nonaktifkan 194 Ribu KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Selanjutnya, penonaktifan KTP ini juga terkait perencanaan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkait pemberian berbagai fasilitas program bantuan bagi warganya supaya tepat sasaran.

“Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, bagi warga yang masih memiliki KTP DKI tapi tak lagi berdomisili di Jakarta diminta untuk segera melapor ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil” di kelurahannya supaya bisa segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

Bagi warga yang tidak melapor untuk pindah alamat, maka KTP-nya akan dinonaktifkan oleh Pemprov DKI.

Terakhir, Ketua RT/RW diberikan kewenangan untuk mengusulkan penonaktifan KTP warganya yang sudah tidak tinggal di wilayahnya.

Terkait hal ini, Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin memastikan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Ia pun membantah, proses penonaktifan KTP bagi warga yang tak lagi tinggal di DKI itu bakal dilakukan Juni mendatang.

“Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun membantah bila rencana penonaktifan KTP itu dilakukan berkaitan dengan rencana pemindahan IKN di tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini dijalankan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependidikan.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI menerbitkan surat nomor 80 tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” sambungnya.

Meski demikian, Budi juga mengakui Pemprov DKI berencana menonaktifkan KTP warga DKI yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Pasalnya, ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI yang terdeteksi sudah pindah keluar Jakarta.

Hal ini pun menyulitkan Pemprov DKI sehingga tak jarang pemberian bantuan sosial kepada warga tidak akurat atau tak tepat sasaran.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved