Yudo Andreawan Berulah

Terkuak Kabar Terkini Yudo Andreawan Pria yang Kerap Buat Onar, Derita Bipolar Lalu Dirawat di RSJ

Polda Metro Jaya menyebut Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk mengidap penyakit bipolar.

Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Yudo Andreawan (baju tahanan oranye; 25 5ahun) usai ditangkap karena kasus penganiayaan teman di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023). Setelah ditelusuri, tercatat 17 kali melakukan keributan di tempat umum. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menyebut Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk mengidap penyakit bipolar.

Hal ini setelah Yudo dilakukan observasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur selama 14 hari.

"Hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini, Yudo telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Grogol, Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Dia Terpukul Ayah Yudo Andreawan Ungkap Kondisi Sang Anak Tambah Parah Usai Disanksi dari Kampus

"Untuk tersangka ini dilakukan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan thdp tsk atas nama Yudo Andreawan dari RS Polri Kramat Jati ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar," ucapnya.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut pihak rumah sakit akan terus berkoordinasi dengan penyidik karena kasusnya tetap dilanjutkan.

"Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Baca juga: Daftar Keonaran Yudo Andreawan Bertambah Lagi, di Kampung Halamannya Bikin Tetangga Resah

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved