Testimoni Tio Pakusadewo soal Monopoli Bisnis di Penjara Dibenarkan Mantan Sipir

AB menuturkan para pegawai di rutan dan lapas sebenarnya tidak suka dengan monopoli, karena mereka pun harus membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Herudin
Tio Pakusadewo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Keterangan aktor sekaligus mantan terpidana kasus narkoba Tio Pakusadewo tentang praktik monopoli bisnis di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dijalankan anak mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dibenarkan seorang mantan sipir di Jakarta.

Mantan sipir berinisial AB (61),mengatakan, seluruh keterangan Tio sebagaimana disampaikan dalam konten dengan Uya Kuya memang benar adanya di Rutan dan Lapas.

AB yang sudah malang melintang di rutan dan lapas hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta itu mengatakan, monopoli bisnis anak Menkumham sudah berjalan lama.

"Awalnya di Lapas ada koperasi dijalankan pegawai. Tapi dimonopoli yayasan itu semua, alasannya ya pembinaan ke narapidana" kata AB di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Rutan Cipinang Bakal Didemo Buntut Pernyataan Tio Pakusadewo, Puluhan Polisi Berjaga

Menurutnya saat koperasi yang menjajakan makanan dan kebutuhan sehari-hari dijalankan para pegawai, seluruh keuntungan dibagi rata sebagai penghasilan tambahan.

Tapi, setelah koperasi tersebut diambil alih secara paksa oleh yayasan anak Menteri semua keuntungan masuk ke kantong pribadi, para pegawai Rutan dan Lapas pun hanya bisa gigit jari.

"Ada pegawai yang lagi kredit mobil bak untuk usaha jualan sayur di Lapas. Tapi setelah ada yayasan mobil ditarik, enggak kuat bayar cicilan. Enggak ada pegawai berani melawan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Persilakan Tio Pakusadewo Ajukan Permohonan Perlindungan Bila Mendapat Ancaman

AB menuturkan para pegawai di rutan dan lapas sebenarnya tidak suka dengan monopoli, karena mereka pun harus membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari di koperasi yayasan tersebut.

Harga yang ditawarkan koperasi yayasan milik anak Menteri pun dapat mencapai dua kali lipat dari harga normal di pasaran, sehingga banyak pegawai keberatan bila harus membeli di sana.

"Rokok misalnya, bisa dua kali lipat. Dari harga Rp25 ribu jadi Rp50 ribu. Kopi Rp5 ribu, tapi gelas kecil. Barang dijual di yayasan macam-macam, makanan, minuman, alat mandi," tuturnya.

Soal kualitas barang dijual, AB menuturkan air minum kemasan yang dijajakan sangat buruk karena merupakan air tanah disuling sehingga hasilnya kadang bagus namun tak jarang buruk.

Personel Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara yang mengamankan rencana aksi demo depan Rutan Cipinang, Jumat (5/5/2023)
Personel Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara yang mengamankan rencana aksi demo depan Rutan Cipinang, Jumat (5/5/2023) (Istimewa)

Menurutnya hanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki kantong cekak memilih bejana di sana, sementara WBP berduit seperti kasus tindak pidana korupsi tidak membeli.

"Kalau napi korupsi ya beli dari luar sendiri, mana mau mereka minum air begitu. Intinya di dalam kalau ada duit ya aman, kalau enggak ada terima nasib. Semua butuh duit," lanjut AB.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kebenaran pernyataan AB kepada Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Namun saat dikonfirmasi Rika balik bertanya terkait sosok narasumber yang memberi keterangan tanpa memberi tanggapan atas pernyataan AB kepada awak media.

"Info dari mana, siapa," kata Rika saat dikonfirmasi.

Baca juga: Karyawati di Cikarang Risih Dipaksa Bos Staycation, Pernah Alami Kejadian Tak Enak di Tempat Kerja

Diberitakan, mantan terpidana kasus narkoba Tio Pakusadewo membuat pengakuan adanya monopoli bisnis di dalam rutan dan lapas dalam wawancara kanal Youtube Uya Kuya.

Monopoli bisnis atau usaha di dalam penjara itu dikelola yayasan anak mantan Menkumham.

Bahkan, Tio menyebut terjadi bisnis hingga ada prabik narkoba di dalam penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

   

    

   

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved