Cerita Kriminal

Bisnis Ganja 53 Kg di Jakarta Terbongkar, Digerakkan Residivis Narkoba dan Eks Maling

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
BISNIS GANJA JAKARTA - Dua residivis kembali berurusan dengan hukum, keduanya ditangkap usai kedapatan jadi pengedar ganja dengan barang bukti 53 kg. 

Ringkasan Berita:

  • Penangkapan dan Barang Bukti: Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di Pulogebang, Jakarta Timur, dengan barang bukti ganja seberat 53,075 kilogram.
  • Latar Belakang Pelaku: AWS adalah residivis narkoba, sementara IR pernah terlibat kasus pencurian. Dalam dua minggu, mereka telah mengedarkan 12 kg ganja dan mendapat bayaran Rp200 ribu per kilogram.
  • Asal Barang dan Dampak Pengungkapan: Ganja diduga berasal dari Aceh, dan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) diamankan polisi dengan barang bukti mencapai 53,075 kilogram ganja di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja," ujar Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” sambungnya.

Dua residivis kembali berurusan dengan hukum, keduanya ditangkap usai kedapatan jadi pengedar ganja dengan barang bukti 53 kg.
Dua residivis kembali berurusan dengan hukum, keduanya ditangkap usai kedapatan jadi pengedar ganja dengan barang bukti 53 kg. (Istimewa)

Namun, saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti lain di kontrakan. 

Polisi pun menemukan puluhan paket ganja tambahan hingga totalnya mencapai 53 kilogram lebih.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” jelasnya.

Selama periode 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. 

Setiap kali mengantar satu kilogram, keduanya mendapat upah Rp200 ribu serta dijanjikan bonus tiga kilogram ganja.

Dari catatan kepolisian, AWS merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman penjara enam tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved