Cerita Kriminal
Bisnis Ganja 53 Kg di Jakarta Terbongkar, Digerakkan Residivis Narkoba dan Eks Maling
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
BISNIS GANJA JAKARTA - Dua residivis kembali berurusan dengan hukum, keduanya ditangkap usai kedapatan jadi pengedar ganja dengan barang bukti 53 kg.
Wisnu menegaskan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan, puluhan kilogram ganja dari kedua pelaku diduga berasal dari Aceh.
“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba."
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ucapnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.