Pemilu 2024

Timsel Perpanjang Pendaftaran Anggota Bawaslu DKI Jakarta Khusus Kuota Perempuan

Tim seleksi calon anggota Bawaslu DKI Jakarta memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran khusus bagi para pelamar perempuan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (18/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tim seleksi calon anggota Bawaslu DKI Jakarta memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran khusus bagi para pelamar perempuan.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Humas dan Informasi Publik, Sitti Rakhma menjelaskan, perpanjang waktu pendaftaran khusus untuk pelamar perempuan karena untuk memenuhi kebutuhan keterwakilan perempuan.

"Diperpanjang karena belum terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Rakhma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Rakhma mengatakan, keterwakilan pendaftar perempuan berasal dari 30 persen jumlah total yang sudah mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu DKI Jakarta periode 2023-2028.

Namun, jika sampai batas waktu tersebut tetap belum memenuhi keterwakilan 30 persen pelamar perempuan maka proses tahapan seleksi akan tetap dilanjutkan.

"Untuk keterwakilan perempuan dihitung dari jumlah pendaftar.

Sekarang ini jumlah pendaftar 63 orang itu gabungan dari laki-laki dan perempuan, berarti 30 persen dari jumlah itu harus diisi perempuan," papar Rakhma.

Adapun untuk saat ini, dari 63 orang yang mendaftar, baru 13 orang pelamar perempuan.

Baca juga: Ingatkan Warga Jangan Kena Hoaks Hasil Pemilu 2024, Partai Garuda: Perhitungan Suara Itu Berjenjang

Rinciannya, 4 pelamar perempuan dari Jakarta Utara, 5 dari Jakarta Timur, 3 dari Jakarta Selatan dan 1 dari Jakarta Pusat.

"Jika secara persentase maka baru 20,6 persen pelamar perempuan yang mendaftar," ujar Rakhma.

Rakhma menjelaskan, perpanjangan pendaftaran bagi pelamar perempuan itu akan berlangsung sampai 11 Mei 2023.

Waktu pendaftaran dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved