Cerita Kriminal

Ditangkap Setelah Setahun Bisnis Narkoba, Ayah 2 Anak Bandar Sabu Kampung Bahari: Saya Insaf, Pak

RR yang mengaku baru pertama kali ditangkap polisi itu pun diajak berbincang oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
RR, ayah dua anak yang jadi tersangka pengedar sabu Kampung Bahari ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap bandar sabu berinisial RR yang dalam sehari bisa mendapatkan sekitar 50 pelanggan.

RR akhirnya diproses dan pada Selasa (9/5/2023) sore ini dihadirkan ke hadapan awak media dalam konferensi pers.

RR yang mengaku baru pertama kali ditangkap polisi itu pun diajak berbincang oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelang dimulainya konferensi pers.

"Kamu sudah berkeluarga?," tanya Kombes Gidion.

"Sudah, Pak. Anak dua," ucap RR.

Baca juga: Perlawanan Sengit Kampung Bahari untuk Polisi: Petugas Kembali Dilempari Batu dan Kayu

RR nyatanya ialah seorang ayah dua anak yang mencari nafkah dari bisnis ilegal narkotika.

Yang bersangkutan sudah sekitar setahun belakangan menjalankan perdagangan sabu dari kontrakannya di wilayah A5, Gang III RT 08 RW 01 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selama setahun belakangan, RR masih bebas menjalankan transaksi sabu di kontrakannya.

Hingga akhirnya pada beberapa pekan terakhir, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengendus bisnis sabu yang dijalankannya dan memulai penggerebekan pada Senin kemarin.

Baca juga: Testimoni Tio Pakusadewo soal Monopoli Bisnis di Penjara Dibenarkan Mantan Sipir

RR digerebek ketika sedang berada di dalam kontrakannya bersama dua orang pengguna sabu.

Polisi juga menemukan 25,32 gram yang sudah dipecah ke dalam puluhan plastik klip bening.

Selain itu, masih di dalam kontrakan RR, polisi mendapati 35 bong atau alat isap sabu serta 33 cangklong.

Wajar saja puluhan alat isap sabu ditemukan dari dalam kontrakan RR.

Sebab, dari pengakuan yang bersangkutan, dalam sehari dirinya bisa menerima 50 pelanggan.

"(Sehari) bisa 50 (pelanggan), Pak," celetuk RR.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023).
Petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023). (Istimewa)

RR kini sudah digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Eh Maaf Kepegang Kata Bos di Cikarang Tukang Ajak Staycation, Karyawati: Saya Kayak Rendah Banget

Dengan penuh penyesalan, RR mengakui kesalahannya dan mengaku akan bertobat.

"Saya insaf, Pak," tandasnya.

    

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

    

   

   

  

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved