Cerita Kriminal
Viral Warga Depok Jadi Korban Penipuan Online Capai Puluhan Juta, Modus Beri Tugas Like & Subscribe
Viral seorang warga Depok menjadi korban Penipuan Online rugi puluhan juta. Begini modus pelaku.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Viral seorang warga Depok menjadi korban Penipuan Online dan menceritakan kronologisnya hingga viral di media sosial Twitter.
Dalam cuitannya, ia mengaku merugi puluhan juta dan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri, mengatakan korban diketahui bernama Syifa Nur Adfif Giarsyah.
Fitri mengatakan, penipuan ini bermula ketika korban mendapat pesan Whatsapp dari terduga pelaku, yang menawarkan pekerjaan paruh waktu alias paruh waktu.
Saat itu, korban ditawari pekerjaan yang tugasnya hanya memberikan like dan subscribe video yang diminta, pada sosial media Youtube.
Baca juga: 2 Emak-emak Nekat Terobos Istana Gara-gara Jadi Korban Penipuan, Ngabalin: Gapapa Masuk, Asal Bilang
Bila sudah mengerjakan tiga tugas tersebut, nantinya korban akan mendapat upah sebesar Rp 15 ribu.
"Setelah korban menyetujui pekerjaan tersebut, korban diundang kedalam grup Telegram," kata Fitri lewat pesan singkat, Senin (9/5/2023).
Singkat cerita, korban pun memulai pekerjaan tersebut dan mendapat upah yang dijanjikan.
Korban pun meneruskan pekerjaannya dengant tugas yang diberikan secara bertahap, hingga akhirnya sampai ke tugas keenam.
"Ketika sampai tugas keenam ternyata korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp 500 ribu, dan dijanjikan reward sebesar 20 persen," tutur Fitri.
"Korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500 ribu, pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor. Selanjutnya korban mengerjakan tugas yang keenam hingga delapan, dan korban pun mendapat komisi yang dijanjikan," sambungnya lagi.
Beberapa hari berlalu, korban diminta kembali mengerjakan ulang dari tugas pertama hingga ke-delapan. Namun pada tanggal 2 Mei 2023 korban diminta untuk mendepositkan uang sebesar Rp 2,5 juta bila ingin melanjutkan tugas ke-sembilan.
"Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup ini adalah jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya makan komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh ke anggota lainnya," ucap Fitri.
"Lanjut korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan kedalam aplikasi tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.