Atasi Macet, Heru Budi Munculkan Wacana Pembagian Jam Masuk Kantor, Kapan Diterapkan?

Dishub DKI memastikan, pembagian jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan, pembagian jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut, rencana pengaturan jam kerja itu masih menunggu masukan para pengusaha dalam focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan 17 Mei 2023 mendatang.

“Tentu ini yang akan didiskusikan, ada yang memberikan saran seperti apa, tindak lanjutnya kami akan komunikasikan ke semua pemangku kepentingan terkait pengaturan jam kerja,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Tak hanya para pengusaha, Dishub DKI juga bakal mengajak operator angkutan umum, komunitas bike to work, hingga asosiasi pusat perbelanjaan.

“Semua stakeholder, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia semua diundang sehingga kami bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Viral 5 Pelajar SMA di Bandung Refleks Dorong Mobil Bak Mogok, Mental yang Patut Ditiru

Dengan adanya FGD ini, diharapkan kebijakan yang nanti diambil Pemprov DKI bakal didukung oleh seluruh pihak sehingga efektif dalam mengatasi masalah macet yang belakangan ini kian parah.

“Tentu kami juga terbuka untuk menerima saran dan masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama,” tuturnya.

Sebagai informasi, kondisi lalu lintas di ibu kota belakangan memang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca juga: Viral Pemotor Scoopy Tak Mau Ngalah Terobos Hajatan Warga, Wajah Pasangan Pengantin Sampai Mesem

Berdasarkan Tomtom Index Traffic, kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta mengalami peningkatan cukup signifikan sepanjang 2022 lalu. 

Angka kepadatan lalu lintas di ibu kota mencapai 53 persen dan menjadikan Jakarta kota termacet ke-29 di dunia.

“Peringkat kita sekarang naik, urutan kemacetan menjadi (peringkat) 29 dari sebelumnya 46. Artinya ini perlu perhatian serius,” tuturnya.

Masalah macet ini pun disebut Syafrin, jadi salah satu fokus utama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera diselesaikan.

“Pak gubernur memberikan perhatian serius dengan salah satunya untuk didiskusikan secara utuh, masuk semua ditampung, kemudian saran solutifnya apa. Itu yang akan dibahas tanggal 17 Mei besok,” kata dia.

Sebagai informasi, wacana pembagian jam kerja ini digulirkan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di ibu kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved