Viral di Medsos
Karyawan di Jakut Rugi Rp 50 Juta Korban Penipuan Like Share Produk, Pelakunya Tak Takut Dipolisikan
N mengaku rugi hampir Rp 50 juta dan kini terlilit utang pinjaman online alias pinjol. Pelaku tak takut dilaporkan polisi
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang karyawan wanita berinisial N (24) di perusahaan ekspor impor di Jakarta Utara menjadi korban penipuan bermodus like dan share produk.
Bahkan N mengaku rugi hampir Rp 50 juta dan kini terlilit utang pinjaman online alias pinjol.
Kepada TribunJakarta.com N bercerita, pelakunya tak takut dipolisikan ketika korban meminta uangnya kembali.
N bercerita awal mula tergiur ikut bisnis tersebut hingga berakhir menjadi korban penipuan.
N ikut bisnis tersebut pada Oktober 2022, bermula dari niatannya ingin memiliki uang tambahan dari hasil freelance.
"Awalnya itu aku lagi cari double job, partime di internet,"
"Nah aku lihat aku lihat iklan partime job yang bisa dilakukan dimana saja menggunakan ponsel dengan gaji Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per hari," cerita N pada, Rabu (10/5/2023).
N yang kala itu sedang butuh pekerjaan tambahan langsung tergiur dengan kalimat lowongan pekerjaan yang ditulis pelaku.
Tanpa pikir panjang, N langsung daftar menjadi salah satu freelancer di perusahaan tersebut.
"Ternyata dia bilang kita itu bekerja untuk menaikan rating produk para penjual di ecomerce. Pokoknya dia bilang daftar aja dulu," sambungnya.
N tak mencari tahu lebih dulu soal pekerjaan tersebut. N juga tak curiga dengan pekerjaan yang dijelaskan pelaku.
"Aku pikir mungkin kayak Sho*** affiliate gitu jadi kita bisa naikin rating penjual itu biar naik, sehingga membantu penjual dalam menjualkan produknya,"
"Saya pikir butuh CV atau segala macem, ternyata enggak. Kita cuman harus login dan buat akun," cerita N.
Baca juga: Viral Bule Kekar Naik Motor Telanjang Dada Plus Tanpa Helm di Bali, Polantasnya Cuek Bebek
Setelah menjadi bagian dari pekerjaan tersebut, N mengaku diberikan tugas oleh pelaku.
N dikirimkan sebuah link berisi produk yang nantinya harus dilike dan dishare di media sosial pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.