Viral di Medsos

Karyawan di Jakut Rugi Rp 50 Juta Korban Penipuan Like Share Produk, Pelakunya Tak Takut Dipolisikan

N mengaku rugi hampir Rp 50 juta dan kini terlilit utang pinjaman online alias pinjol. Pelaku tak takut dilaporkan polisi

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Seorang karyawan wanita berinisial N (24) di perusahaan ekspor impor di Jakarta Utara menjadi salah satu korban penipuan bermodus like dan share produk. Bahkan N mengaku rugi hampir Rp 50 juta dan kini terlilit utang pinjaman online alias pinjol. 

N yang sadar sudah kena tipu pernah mengancam akan melaporkan tindakan para pelaku.

Namun respon yang ditunjukan pelaku mengejutkan. Mereka tak takut sama sekali lantaran merasa yang dilakukannya legal.

"Aku chat ke mereka 'tolong jangan ditipuin orang-orang, kalau kalian masih begini saya adukan ke polisi',"

"Terus mereka santai jawab 'silahkan saja kalau mau diadukan ke polisi toh semua orang bekerja seperti ini, punya tips sendiri untuk dapat uang' mereka gak punya rasa takut, mereka merasa yang dilakukan legal," kata N.

Meski begitu, N tetap melaporkan apa yang dialaminya ke polisi pada bulan Oktober 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved