Viral di Medsos
Karyawan di Jakut Rugi Rp 50 Juta Korban Penipuan Like Share Produk, Pelakunya Tak Takut Dipolisikan
N mengaku rugi hampir Rp 50 juta dan kini terlilit utang pinjaman online alias pinjol. Pelaku tak takut dilaporkan polisi
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tugas N hanya like dan share link produk yang diberikan pelaku.
Namun sebelumnya, N diminta untuk mengirimkan uang kepada pelaku seharga produk di link tersebut.

Nantinya jika tugas sudah diselesaikan, N akan dikirimkan kembali uang yang sebelumnya telah ditransfer ditambah bonus dari pelaku.
"Aku masih mikir positif mungkin emang digunakan untuk menaikan produk. Setelah dilakukan kita harus screenshot ke mereka untuk bukti," sambungnya.
"Uang itu dikirimkan kepada mereka seakan-akan kita beli produknya, setelah menjalankan tugasnya kita dikasih hadiah uangnya kita dikembalikan dan ditambah bonus dari mereka," kata N.
Namun untuk mencairkan uang tersebut, N diminta mengirimkan uang seharga produk yang linknya akan dikirim untuk menjalankan tugas berikutnya.
Makin lama harga produk yang dikirim pelaku makin besar hingga N tak sanggup lagi membayar di angka Rp 5 juta.
Namun, N tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjutkan tugasnya.
Hal itu membuat N kembali melanjutkan tugasnya. Sebab sebelumnya N sudah mengirimkan uang produk sebesar kurang dari Rp 5 juta.
"Ternyata mereka mengendapkan uang itu ketika aku gak bisa bayar," kata N.
Untuk mencairkan uang sebelumnya, N yang sudah bokek sampai harus meminjam ke pinjol.
Kemudian N kembali menjalankan tugas yang diberikan pelaku, tetapi tetap uangnya tidak bisa dicairkan dengan berbagai alasan.
N mengirimkan screenshot kepada TribunJakarta sisa uangnya yang ditahan pelaku sebesar Rp 29 juta.
Baca juga: Viral Dian Sastro Jadi Dosen di Universitas Indonesia, Mahasiswa Auto Enggak Bakal Cabut atau Tipsen
N mengaku rugi hampir Rp 50 juta karena harus gali lobang tutup lobang demi menutupi utang.
"Aku rugi sampai Rp 50 juta karena aku gali lobang tutup lobang," kata N.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.