Pemilu 2024

KPU DKI Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 di Jakarta Capai 80 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menargetkan partisipasi pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang bisa di angka 80 persen.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menargetkan partisipasi pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang bisa di angka 80 persen.

Target tersebut lebih tinggi dibanding target nasional terhadap jalannya Pemilu 2024 di angka 77,5 persen.

Adapun pada Pemilu 2019 lalu, tingkat partisipasi di Jakata berada di angka 79,23 persen.

"Kalau secara nasional masih 77,5 persen.

Kemarin di Pemilu 2019 kita di angka 79, harapan kita bisa sampai 80," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta bidang teknis penyelenggaraan pemilu, Nurdin di kantornya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Viral Pemotor Scoopy Tak Mau Ngalah Terobos Hajatan Warga, Wajah Pasangan Pengantin Sampai Mesem

Nurdin mengatakan, pihaknya pun masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga negara yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pertama kualitas data pemilih yang harus dimuhtahirkan apalagi jelang Pemilu 2024.

Dari awal kita sudah berupaya memutahirkan data pemilih lewat pemutahiran data pemilih berkelanjutan, kemudian dari data-data itu mudah-mudahan data yang masuk akan lebih aktif," kata Nurdin.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Klaten: Sopir Baru Belajar Nyetir, Mobil Sedan Terjun ke Jurang

Untuk diketahui, berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS), total pemilih di Jakarta berjumlah 8.299.030 pemilih.

Rinciannya, 4.108.905 pemilih pria dan 4.190.125 pemilih perempuan.

Dimana nantinya mereka akan menggunakan hak suaranya di 30.762 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kotamadya Jakarta dan kabupaten Kepulauan Seribu.

Di Jakarta, para pemilih pada 14 Februari 2024 mendatang akan memberikan hak suaranya ke empat kategori yakni pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD DKI Jakarta dan DPD RI.

Untuk pemilihan DPR RI, di Jakarta terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil) yakni Jakarta I meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri serta Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Sedangkan untuk pemilihan DPRD DKI Jakarta akan dibagi ke 10 dapil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved