Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum David Ozora Desak Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Mario dan Shane

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberiakn keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Saat ini, berkas perkara Mario dan Shane masih ada di tangan penyidik dan belum diserahkan ke Kejaksaan.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sehingga kami segera berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, juga kepada Kejaksaan," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mellisa menuturkan, tim kuasa hukum David tetap mengawal kasus ini.

Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menggali soal motif penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.

Baca juga: Viral Pemotor Scoopy Tak Mau Ngalah Terobos Hajatan Warga, Wajah Pasangan Pengantin Sampai Mesem

"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas belum rampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih melengkapi beberapa catatan dalam berkas perkara Mario dan Shane.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Klaten: Sopir Baru Belajar Nyetir, Mobil Sedan Terjun ke Jurang

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," kata Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Hengki menyebut penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebentar dicek, kemarin berkasnya masih di penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved