Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum David Ozora Desak Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Mario dan Shane

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberiakn keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Saat ini, berkas perkara Mario dan Shane masih ada di tangan penyidik dan belum diserahkan ke Kejaksaan.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sehingga kami segera berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, juga kepada Kejaksaan," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mellisa menuturkan, tim kuasa hukum David tetap mengawal kasus ini.

Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menggali soal motif penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.

Baca juga: Viral Pemotor Scoopy Tak Mau Ngalah Terobos Hajatan Warga, Wajah Pasangan Pengantin Sampai Mesem

"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas belum rampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih melengkapi beberapa catatan dalam berkas perkara Mario dan Shane.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Klaten: Sopir Baru Belajar Nyetir, Mobil Sedan Terjun ke Jurang

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," kata Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Hengki menyebut penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebentar dicek, kemarin berkasnya masih di penyidik," kata Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ade mengingatkan polisi untuk segera merampungkan berkas perkara mengingat waktu penyidikan sudah habis atau P20.

"Statusnya di kami P20," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved