Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Tentara Kendarai Mobil Berkecepatan 70 Km/Jam Tabrak Lari Pasutri Lansia Sampai Terpental 21 Meter

Anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB mengendarai mobil berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia di Bekasi. Korban terpental 21 Meter.

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan foto keluarga pasutri lansia di Bekasi. Anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB mengendarai mobil berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia di Bekasi. Korban terpental 21 Meter. 

Setelah kejadian tersebut, Prada MWB kabur lantaran kalut dan takut.

Baca juga: Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental

"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kini Prada MWB sudah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung.

Anak pasutri lansia tabrak lari, Rendra Simbolon (kiri), Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (tengah) dan Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat konferensi pers di Denpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Anak pasutri lansia tabrak lari, Rendra Simbolon (kiri), Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (tengah) dan Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat konferensi pers di Denpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) lansia bernama Sonder S. Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).

Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved