Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Tentara Kendarai Mobil Berkecepatan 70 Km/Jam Tabrak Lari Pasutri Lansia Sampai Terpental 21 Meter

Anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB mengendarai mobil berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia di Bekasi. Korban terpental 21 Meter.

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan foto keluarga pasutri lansia di Bekasi. Anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB mengendarai mobil berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia di Bekasi. Korban terpental 21 Meter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB mengendarai mobil Nissan X-Trail berpelat L 1877 LY berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi.

Kecelakaan adu banteng antara mobil dengan sepeda motor itu membuat korban terpental hingga puluhan meter.

"Diinformasikan oleh penyidik jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," kata anak kandung Rendra Simbolon pada Rabu (10/5/2023).

 

Rendra mengatakan orang tuanya saat itu berboncengan sepeda motor dalam perjalanan untuk menengok cucu.

Sedangkan kecepatan mobil yang dikendarai Prada MWB berdasarkan pemeriksaan penyidik oleh Denpom Jaya 2 Cijantung.

Baca juga: Ngantuk Masuk Jalur Berlawanan, Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Kabur Ketakutan

"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 Kilometer per jam" kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Pada saat kejadian hari Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah.

"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, Prada MWB mengaku mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Barang bukti mobil Nissan X-Trail dengan pleat nomor L 1877 LY yang dikemudikan anggota TNI Angkatan Darat, Prada MWB, saat tabrak lari pasutri lansia di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023). 
Barang bukti mobil Nissan X-Trail dengan pleat nomor L 1877 LY yang dikemudikan anggota TNI Angkatan Darat, Prada MWB, saat tabrak lari pasutri lansia di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Mobil yang dikemudikan pun melintas ke jalur yang berlawanan

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Pada saat bersamaan, korban yakni pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) melintas menggunakan sepeda motor hingga terjadi kecelakaan.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," kata Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Setelah kejadian tersebut, Prada MWB kabur lantaran kalut dan takut.

Baca juga: Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental

"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kini Prada MWB sudah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung.

Anak pasutri lansia tabrak lari, Rendra Simbolon (kiri), Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (tengah) dan Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat konferensi pers di Denpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Anak pasutri lansia tabrak lari, Rendra Simbolon (kiri), Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (tengah) dan Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat konferensi pers di Denpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) lansia bernama Sonder S. Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).

Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved