Cerita Kriminal
Tukul Eksekutor Pembacokan Arya Saputra Ditangkap di Yogya, Sikap Tak Pantas Keluarga Pelaku Terkuak
ASR alias Tukul (17) eksekutor pembacokan Arya Saputra siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor akhirnya ditangkap.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - ASR alias Tukul (17) eksekutor pembacokan Arya Saputra siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor akhirnya ditangkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Sebelumnya, Tukul sempat buron selama dua bulan.
TONTON JUGA
"Kami sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad," kata Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Tukul ditangkap di Yogyakarta.
"Tersangka dalam perjalanan dari Jogja menuju Bogor," kata Bismo.
Meski begitu, Bismo belum menerangkan kronologi penangkapan Tukul.
"Informasi lebih lanjut kita kabari ketika tersangka sudah sampai Polres," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Sekedar informasi Tukul merupakan eksekutor pembacokan Arya Saputra pada Jumat 10 Maret 2023 di Simpang Pomad.

Baca juga: Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Sudah Buron 2 Bulan, Terkuak Kondisi Makam Korban
Akibat tindakannya tersebut Arya Saputra meninggal dunia.
Tukul menjadi buronan selama dua bulan setelah membunuh Arya Saputra, keluarganya terkesan cuek dan tak peduli.
Ayah angkat Arya Saputra, Rojai Supriyadi mengatakan tidak ada itikad baik dari pihak keluarga Tukul untuk meminta maaf kepadanya.
"Kalau keluarga Tukul enggak ada, kalau dari keluarga yang bawa motor dan yang satu lagi, itu ada ke rumah untuk silaturahmi," kata Rojai.
Baca juga: Sudah Sebulan Lebih, Terkuak Alasan Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Sulit Ditangkap
Menurutnya, saat itu pihak keluarga pelaku sempat menawarkan uang santunan kepada keluarga Arya.
"Tapi saya pribadi tidak menerima santunan, saya karena enggak mau, karena anak saya enggak bisa dibayar dengan uang," tuturnya.
Mendatangi orangtua Arya, keluarga pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.
"Kalau maafnya saya terima, namanya juga manusia. Tapi kalau hukum tetap berlaku, kalau bisa dihukum seberat-beratnya," lanjut dia.

Baca juga: Pembacok Arya Saputra Satu Lagi Masih Bebas, Wangi Khas Almarhum di Makam Buat Orangtua Terenyuh
Selama ini, ia pun tidak mengetahui tentang informasi keluarga Tukul.
"Enggak ada kejelasan juga, enggak ada datang ke sini untuk beritikad baik. Mungkin dia takut ya sama warga," tandasnya.
Sosok Tukul di Mata Keluarga
Buron selama dua bulan, Tukul yang merupakan eksekutor atas hilangnya nyawa Arya ternyata punya jejak kriminal sebelumnya.
Tukul rupanya pernah dipenjara karena kasus penjambretan pada beberapa bulan lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa Tukul merupakan seorang residivis.
"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Sudah Buron 2 Bulan, Terkuak Kondisi Makam Korban
Menurutnya, ketiga pelaku pembacokan itu berasal dari sekolah yang sama.
Tetapi satu dari tiga pelaku sudah berusia dewasa.
Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bahkan, mengenai sosok Tukul ini pihak kepolisian juga sudah mendatangi kediaman orang tuanya.
Di rumahnya, orang tua Tukul mengungkap sosok aslinya yang kerap meresahkan ini.
Baca juga: Umi! Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
Bahkan, keluarganya pun merasa geram dengan tingkah Tukul selama ini.
Menurut keluarganya, Tukul berkali-kali terlibat masalah hukum.
"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pida
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.