Pemilu 2024
Situasi Tegang Saat Reny Halida Eks Hakim Penyunat Hukuman Jaksa Pinangki Mau Daftar DPD DKI
Ketegangan terjadi antara komisioner KPU DKI Jakarta dengan eks hakim penyunat jaksa Pinangki, Reny Halida saat mau daftar DPD DKI.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Gagal mendaftar di hari ini, Reny Halida pun kemudian memutuskan untuk berfoto di kantor KPU DKI Jakarta sebelum meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023, Reny Halida masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.
Nama Reny Halida berada di urutan 17 dengan tertulis HJ. Reny Halida I.M.
Dia mendapatkan 3.540 dukungan fotokopi KTP warga di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.
Mantan Hakim yang Korting Hukuman Jaksa Pinangki
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, Reny Halida rupanya merupakan bekas hakim.
Nama lengkapnya yakni Reny Halida Ilham Malik.
Hal itu juga terkonfirmasi dengan tulisan di jaket hijau yang dikenakan para timses Reny Halida.
Nama Reny Halida menjadi sorotan kala dia mengkorting hukuman kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari
Bersama Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso dan Lafat Akbar, Reny Halida menyunat vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Diketahui, saat itu jaksa Pinangki terlibat kejahatan berlapis yakni suap dan pencucian uang.
Jaksa Pinangki menerima suap dari buronan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.
Selain itu, Reny Halida nampaknya memang hobi menyunat hukuman.
Diantaranya, dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Reny Halida juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Baca juga: Profil Happy Farida Djarot Calon Anggota DPD RI dari DKI: Djarot Saiful Hidayat Khawatirkan Istri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.