Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Heru Budi Minta Wali Kota Jakut Periksa IMB Ruko yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa IMB ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.
Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.
“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (14/5/2023).
Sebagai informasi, pelanggaran itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.
Baca juga: Santainya Ketua RT Saat Dimaki Pemilik Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jawabnya Sambil Senyum
Oleh karena itu, Heru Budi minta pihak Wali Kota Jakarta Utara mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.
“Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya,” ujarnya.
Geruduk Ruko yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Adu Mulut dengan Pemilik
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023) sore.
Dalam prosesnya, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.
Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.
Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.
Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-rt-dan-pemilik-ruko-serobot-saluran-air-di-pluit-terlibat-adu-mulut.jpg)