7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, DKI Jakarta Termasuk?

Berikut daftar 7 daerah yang kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023, daerahmu termasuk enggak nih?

Editor: Muji Lestari
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). Simak daftar daerah yang mulai berlakukan kembali tilang manual. 

5. Nusa Tenggara Barat

Satlantas Polres Lampung Timur memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Lampung Timur mulai 11 Mei 2023.

Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang menyampaikan, tilang manual merupakan salah satu pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Sebelumnya, polres Lampung Timur hanya memberikan tindakan preventif ketika pengendara melakukan pelanggaran.

Supaya masyarakat terhindari dari sanksi tilang, Bima mengimbau supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.

Berikut sejumlah pelanggaran yang diawasi Polres Lampung Timur:

  • Berkendara dibawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
  • Memasang nomor polisi palsu
  • Masa berlaku STNK dan SIM.

7. Bandar Lampung

Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung.

Satlantas Polres Bandar Lampung telah memberikan sosialisasi penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/2023).

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.

"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.

Sasaran tilang manual adalah:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
  • Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved