Ketahui Bedanya Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi untuk PPDB DKI Jakarta 2023
Ketahui Bedanya Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi untuk PPDB DKI Jakarta 2023
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur ini, dikhususkan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena perpindahan tugas orangtua.
Jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan sekolah.
Khusus jalur ini, wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi ditentukan khusus calon peserta didik baru dengan prestasi khusus secara akademik maupun non akademik.
Hal ini, dibuktikan dengan rapor dan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.
Calon peserta didik baru yang ingin ikut PPDB lewat jalur prestasi, harus melampirkan nilai rapor pada 5 semester terakhir.
Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Itulah bedanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali dalam sistem PPDB DKI Jakartatahun 2023.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Ini Respon Gubernur Pramono Anung Soal Banyak Pejabat Pemprov DKI Sering Mangkir Rapat Bareng DPRD |
![]() |
---|
Waspada! 11 Kecamatan di Jaksel dan Jaktim Masuk Zona Rawan Longsor, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025, Lima Wilayah Diprediksi Akan Cerah |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Pansus Penyelenggara Pendidikan DPRD DKI Kebut Pembahasan Raperda, Target Rampung September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.