Ketahui Bedanya Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi untuk PPDB DKI Jakarta 2023
Ketahui Bedanya Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi untuk PPDB DKI Jakarta 2023
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur ini, dikhususkan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena perpindahan tugas orangtua.
Jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan sekolah.
Khusus jalur ini, wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi ditentukan khusus calon peserta didik baru dengan prestasi khusus secara akademik maupun non akademik.
Hal ini, dibuktikan dengan rapor dan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.
Calon peserta didik baru yang ingin ikut PPDB lewat jalur prestasi, harus melampirkan nilai rapor pada 5 semester terakhir.
Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Itulah bedanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali dalam sistem PPDB DKI Jakartatahun 2023.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Ketua DPRD DKI Jakarta Targetkan Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada Tahun 2026 |
|
|---|
| Cegah Kembali Makan Korban, DPRD Jakarta Cek Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Jalan Dharmawangsa |
|
|---|
| Klaim Pramono Anung Sudah Pangkas Puluhan Ribu Pohon di Jakarta Tapi Tetap Tumbang Juga |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Dorong Perluasan Pelatihan Barista dan Sopir Profesional Demi Tekan Pengangguran |
|
|---|
| Ketua Pansus Harap Bapemperda Hargai Masukan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PPDB-DKI-2023-segera-dibuka.jpg)