Terburu Nafsu, Pedagang Jasuke yang Nekat Cabuli 2 Bocil di Palmerah Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Peristiwa tersebut terjadi di Taman Depan Puskesmas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/5/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) di Palmerah, Jakarta Barat, nekat beraksi melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Taman Depan Puskesmas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku mengincar anak yang masih di bawah umur saat sedang berjualan.
"Dia mencoba untuk mendekati anak tersebut yang sedang bermain. Kemudian melihat si korban ini yang ada di TKP, sehingga menimbulkan hawa nafsunya untuk melakukan perbuatan cabul," kata Andri Kurniawan saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, kasus tersebut berhasil terbongkar setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kelakuan Tak Terpuji Jonathan Khemdee Pemain Thailand Usai Kalah: Buang Boneka dan Medali ke Tribun
Pihaknya bergerak cepat memproses kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kami sudah mengambil barang bukti yang telah kita lihat tadi, kemudian sudah kita memeriksa ada lebih kurang ada 6 orang saksi yang sudah kita ambil keterangan," kata dia.
Andri belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan pedofilia.
Baca juga: Poster Timnas Tak Ada Muka Erick Thohir, Alissa Wahid: Rakyat Jengah Wajah Politisi Lebih Gede, ya?
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Sementara masih kami lakukan pendalaman. Kalau dari penyidikan sementara kan ada 2 korban, kami juga akan terus update perkembangannya, apakah ada korban lainnya kalau memang ada nanti kita sampaikan juga," pungkasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian pelecehan itu diduga dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang jagung susu keju (jasuke) di Gang Kresna, Kota Bambu Utara, Jakarta Barat.
Kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh Polsek Palmerah dan dibantu oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, aksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan di Palmerah tepergok warga.
Tertangkap Curi Motor Pedagang Ayam, Maling Kena Salam Olahraga di Palmerah |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Massa di Sekitar DPR RI, Nonton Aksi Dianggap Pendukung Para Perusuh |
![]() |
---|
Bangkai Mobil Dekat Mako Brimob Kwitang Dipreteli Warga Pakai Tang: Lumayan Buat Beli Susu Anak |
![]() |
---|
Momen Kontras:Pramono Nangis Haru di Depan Jenazah Ojol Affan, Prabowo Diwakili Mensesneg Minta Maaf |
![]() |
---|
'Affan! Affan!' Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi Pecah di RSCM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.