Cara Dapat Bantuan Korset Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedurnya
Tidak hanya untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan subsidi alat kesehatan, satu di antaranya korset. Cek caranya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara dapat bantuan korset dari BPJS Kesehatan, simak syarat dan prosedurnya.
Tidak hanya untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan subsidi alat kesehatan, satu di antaranya korset.
Meski demikian, subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Pemberian korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bantuan subsidi korset nantinya dilakukan sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan, dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.
Berikut syarat dan cara dapat subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedurnya
Syarat Dapat Subsidi Korset
Guna mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang berlaku sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum.
Besaran Subsidi Korset Tulang Belakang
Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000.
Baca juga: Cara Gratis Klaim Kruk Penyangga Tubuh Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Adapun korset, dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
Cara Dapat Korset Tulang Belakang
Untuk bisa mendapatkan korset tulang belakang, caranya yakni sebagai berikut:
- Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
- Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dan menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang diperlukan.
- Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.