Polda Metro Sebut Tilang Manual jadi Langkah Terakhir Tindak Pengendara Pelanggar Lalin

Latif menuturkan, petugas baru akan memberikan sanksi tilang manual jika situasinya dinilai sudah sangat membahayakan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual merupakan langkah terakhir untuk menindak pelanggar.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual selama sekitar satu bulan terakhir sejak 14 April 2023.

"Jadi, tilang ini adalah langkah terakhir. Tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur. jadi tidak harus ditilang," kata Latif kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Latif menuturkan, petugas baru akan memberikan sanksi tilang manual jika situasinya dinilai sudah sangat membahayakan.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil," tutur dia.

"Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang. Itu langkah terakhir," imbuhnya.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Intimidasi tapi Edukasi

Lebih lanjut, ia mengatakan tilang manual yang kini kembali diberlakukan bukan bentuk intimidasi kepada para pengendara.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual selama sekitar satu bulan terakhir sejak 14 April 2023.

"Jadi tilang manual ini kan kucing-kucingan akhirnya. Yang kita harapkan jadi jangan sampai tilang ini menjadi suatu intimidasi kepada masyarakat," kata Latif.

Baca juga: Pelecehan di Transjakarta kembali Terjadi, DPRD Usulkan Polisi Dilibatkan Jaga Keamanan

Sebaliknya, lanjut Latif, tilang manual merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat agar tertib saat berkendara.

"Itu sebagai sistem mengedukasi masyarakat untuk masyarakat tertib. Jadi bukan intimidasi, nggak usah perlu takut," ujar dia.

Ia memastikan petugas di lapangan tidak akan mencari-cari kesalahan dari pengendara yang sudah tertib berlalu lintas.

"Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga," ucap Latif.

     

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi.
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved