Kalah Nge-war Tiket Coldplay, 14 Orang Pilih Jalur Jastip Tapi Malah Ketipu Puluhan Juta Rupiah!
Diduga mereka tertipu usai membeli tiket melalui jasa titip atau jastip di media sosial usai kalah bersaing saat war ticket.
TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket musik konser Coldplay.
Sebanyak 14 orang menjadi korban penipuan tiket tersebut.
Diduga mereka tertipu usai membeli tiket melalui jasa titip atau jastip di media sosial usai kalah bersaing saat war ticket.
Kerugian para korban penipuan itu diketahui mencapai Rp 30 juta.
14 korban kini telah melaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan.
Baca juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di TB Simatupang, Sang Adik Minta Polres Jaksel Segera Usut
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Kini kepolisian pun telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta."
Baca juga: Kebakaran Hebat di Cengkareng, 3 Rumah Tinggal Habis Terbakar
"Dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut."
"Penjualan tiket itu dilakukan di media sosial, dalam hal ini Twitter, Instagram dan juga Telegram," kata Zainul, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu (20/5/2023).
Zainul mengatakan, saat korban telah mentransfer biaya tiket, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi.
Ia menyebut, pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.
Duga Promotor Ikut Terlibat
Menurut Zainul, promotor penyediaan tiket resmi diduga juga ikut terlibat.
Ia menduga para promotor konser tersebut menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket."
"Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis)."
"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi Segera Panggil Pihak Promotor
Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifikasi.
"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Ramadhan, Jumat (19/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Ramadhan menuturkan, keterangan dari pihak penjual resmi dianggap penting untuk proses penyelidikan.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya penipuan.
"Penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Koar-koar Lisa Mariana Soal DNA Dibungkam, Pensiunan Polisi Jenderal Bintang 2 Menyindir: Gak Malu? |
![]() |
---|
BOCORAN Terbaru Jadwal Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil & Lisa Mariana, Sosok Ini Beri Kepastian |
![]() |
---|
Gaya Ridwan Kamil Berkacamata Hitam Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana Nyanyi Bareng Sang Putri |
![]() |
---|
Diam-diam Ridwan Kamil Mendadak Datangi Jakarta, Ada Masalah Genting yang Perlu Dibuktikan |
![]() |
---|
5 Fakta Chris Martin Tak Sengaja Bongkar Perselingkuhan CEO Andy Byron, Eks Bawahan Kegirangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.