Cerita Kriminal

Tergiur Ponsel Driver Online, Kronologi Lengkap 3 Begal Beringas di Tanjung Duren Dilumpuhkan Polisi

Tiga pelaku begal yang melakukan pembacokan terhadap driver taksi online berinisial Q (35) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

|
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Polsek Tanjung Duren menangkap tiga pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian handphone milik driver taksi online di Tomang, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Tiga pelaku begal yang melakukan pembacokan terhadap driver taksi online berinisial Q (35) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MF (29), EH (45), dan YJ (29).

Aksi ketiga pelaku itu dilakukan di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023) pukul 04.40 WIB.

 

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, tiga pelaku mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing saat beraksi.

Muharram mengungkapkan secara lengkap kronologi kejadian hingga akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku.

Sempat Viral, 3 Sekawan Begal Tomang Jakbar yang Sasar Handphone Driver Taksi Online Diciduk Polisi

Kejadian itu berawal dari Q yang hendak melakukan pergantian dengan adiknya MTA menjadi driver taksi online.

Di lokasi kejadian, dua pelaku yakni MF dan YJ sudah melihat dan mengamati gerak-gerik korban.

Korban Q sangat mencolok menggunakan handphone, sehingga timbul niat dari pelaku melakukan perampasan.

Polsek Tanjung Duren menangkap tiga pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian handphone milik driver taksi online di Tomang, Jakarta Barat.
Polsek Tanjung Duren menangkap tiga pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian handphone milik driver taksi online di Tomang, Jakarta Barat. (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

"Ketika hendak melakukan aplusan (pergantian) itu, pelaku sempat mengamati terlebih dahulu," kata Muharram di Polsek Tanjung Duren, Sabtu (20/5/2023).

Dua pelaku tersebut kemudian kembali ke markasnya dengan niat mengambil senjata tajam berjenis samurai dan mengajak satu pelaku lainnya yakni EH.

Kemudian, ketiga pelaku itu kembali ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penyerangan.

"Pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pengancaman dibarengi dengan senjata tajam," katanya.

Baca juga: Pulang Kerja, Karyawati di Bekasi Dibacok Begal dan Motornya Dibawa Kabur

Muharram menerangkan, MF sebagai pelaku utama yang juga mengeksekusi , langsung melakukan sabetan dengan senjata tajam yang dibawanya terhadap korban Q.

"Korban Q sempat melawan, handphonenya berhasil diselamatkan dan tidak berhasil dibawa kabur," kata Muharram.

Saat perlawanan itu, korban Q terkena sabetan di bagian tangan sebelah kiri dan juga kepala.

"Korban harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan lima jahitan di kepalanya," ujar dia.

Dalam perkara ini, MF bertugas sebagai eksekutor, kemudian YJ mendampingi MF, dan EH sebagai pengendara motor.

"MF selaku otak yang mencari target korban dan juga yang melakukan eksekusi. EH bertugas mengendarai sepeda motor, dan YJ mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan dan juga penjambretan terhadap korban Q," sambungnya.

Setelah sempat buron, ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Polisi pertama kali berhasil menangkap pelaku EH di tempat tongkrongannya di kawasan kolong jembatan Jeling.

"Kita amankan EH saat sedang berada di tempat tongkrongannya di kolong jembatan Jeling, perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir," katanya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap dua tersangka lainnya secara bergantian.

"Dua tersangka lainnya ditangkap di Tomang, tepatnya di Banjir Kanal Barat yang dimana salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya, kemudian dikembangkan lagi tersangka yang satunya berada di rumah neneknya di Tomang juga," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 53 juncto 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal pasal ini untuk hukumannya adalah 8 tahun penjara dan juga untuk percobaan perampasannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved