Cerita Kriminal
Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Capai 60 Orang, Pasutri Pelaku Raup Untung Rp 257 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pasutri tersebut meraup untung lebih Rp 250 juta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) bersekongkol melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, korbannya sejauh ini mencapai 60 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pasutri tersebut meraup untung lebih Rp 250 juta.
"Total keuntungan yang didapatkan saudara ABF dan saudari W sekitar Rp 257," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Auliansyah menyebut korban penipuan tiket Coldplay mencapai 60 orang.
"Untuk diketahui bahwa korban penipuan jastip tiket konser Coldplay pada akun twitter
@Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Begini Modusnya
Baca juga: Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Disatroni Maling, Mobil Dinas Pemprov DKI Dibawa Kabur
Auliansyah mengungkapkan, ABF dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Pasutri tersebut mengawali modus penipuannya dengan membeli akun Twitter dan website bernama @findtrove_id.
"Di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followers-nya," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Juru Parkir Naik Pitam Aniaya Bos hingga Babak Belur di Kebayoran Baru
Setelahnya, dua tersangka itu membuka jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay Jakarta.
Pasutri itu mematok biaya booking fee sebesar Rp 50 ribu untuk pembelian satu tiket konser.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujar Auliansyah.
"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kos di Benhil Jadi Sasaran Pencuri, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Tangerang |
![]() |
---|
Kejinya Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim, Ternyata Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim Pernah Telanjangi dan Seret Korban |
![]() |
---|
Aksinya Dipergoki Tetangga Korban, Maling Motor di Kemayoran Jakpus Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Cilincing: 20 Hari Kabur ke 3 Tempat, Diciduk Polisi di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.