Cerita Kriminal

Petantang-petenteng Bawa Celurit, Kelompok Kebon Jeruk V yang Mau Tawuran Ditangkap, 10 Orang Buron

Sebanyak 10 orang remaja yang hendak melakukan kegiatan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tengah diburu oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ilustrasi tawuran dan celurit. Sebanyak 10 orang remaja yang hendak melakukan kegiatan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tengah diburu oleh Unit Reskrim Polsek Tambora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Sebanyak 10 orang remaja yang hendak melakukan kegiatan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tengah diburu oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

Sebelumnya, gerombolan pemuda itu berniat melakukan tawuran dan sedang mencari lawan dengan cara konvoi di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/5/2023).

Kelompok tersebut biasa disebut dengan tongkrongan bernama Kebon Jeruk V Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan remaja itu berasal dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat melintas di fly over Jalan Tubagus Angke, kelompok tersebut terpantau oleh anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan relawan dari Citra Bhayangkara.

Baca juga: Mau Tawuran, Kelompok Remaja di Jagakarsa Kocar-kacir Saat Kepergok Polisi, Botol Kaca Jadi Bukti

Petugas yang melihat kelompok tersebut langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Satu pelaku dengan inisial KMS (20) berhasil ditangkap dengan barang bukti dua senjata tajam.

Putra mengatakan, pihaknya terus bergerak mengejar sepuluh orang lainnya yang saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menangkap seorang remaja berinisial KMS (20) yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam di Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap seorang remaja berinisial KMS (20) yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam di Tambora, Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

"10 pelaku masih dilakukan pengejaran. Baru satu orang yang tertangkap dengan inisial KMS," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Putra, polisi menemukan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan untuk menyerang lawannya.

"Senjata tajam berjumlah dua jenis celurit ukuran panjang warna emas bergagang kayu dan plat besi berbentuk gergaji," ujarnya.

Senjata tersebut dikuasai dan dibawa oleh rekan pelaku berinisial Y yang saat ini masuk DPO.

Baca juga: Bawa Stik Baseball, 10 Remaja Diduga Mau Tawuran Ditangkap Polisi di Pesanggrahan

Senjata tajam jenis celurit digunakan pelaku untuk menjaga diri saat melakukan tawuran.

Lebih lanjut, Putra memastikan dalam peristiwa ini tidak ada korban luka atau jiwa karena belum terjadinya tindak pidana tawuran.

"Korban tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai karena masih konvoi saja untuk saling mencari lawan," pungkasnya.

Pelaku disangakan dengan Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved