Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar, Kesaksian Pengacara dan Korban Indosurya Justru Meringankan

Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pengacara KSP Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Natalia Rusli, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi di ruang sidang Soerjono Prodjodikoro PN Jakara Barat.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pengacara KSP Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.

Kuada Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, saksi Juniver Girsang mengaku kenal dengan kliennya sebagai sesama pengacara.

Keduanya sempat melakukan rapat bersama untuk agenda penyelesaian masalah investasi Indosurya.

"Tadi jelas pak Juniver Girsang kenal beliau (natalia) dua kali tiga kali kenal kan. Kemudian juga ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini pembayaran oleh Indosurya kepada kliennya (Natalia)," kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Baca juga: Cerita Apes Anya Dwinov Depositokan Uang Rp 5 Miliar di Indosurya sejak Tahun 2018 Kini Hilang

Deolipa mengatakan, saksi JPU bernama Rayong sempat meminta Natalia Rusli untuk menjadi kuasa hukumnya guna menyelesaikan perkara Indosurya.

Namun, Rayong mencabut kuasanya dan tim Natalia Rusli dan tidak pernah meminta uang kepada mantan kliennya tersebut.

Atas dasar itu, Deolipa merasa keterangan dua saksi yang hadir pada sidang hari ini meringankan kliennya.

"Ya, karena, kita pikir Natalia ini ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal, saling chating, WA, komunikasi," terangnya.

Baca juga: Jagoannya Mau Dipolisikan Pendukung Ganjar, Relawan Anies Baswedan: Upaya Gagalkan Maju Pilpres

Apalagi, dalam keterangannya di hadapan Hakim Juniver mengaku tidak bakal balas pesan orang yang tak dikenal.

Sehingga, dalam kasus ini Natalua Rusli sangat mengenal Juniver Girsang dan berupaya membela korban Indosurya secara maksimal.

"Ternyata Natalia Rusli adalah orang atau individu yang bisa komunikasi dengan si Juniver Girsang. Jadi mereka saling kenal, aman aman aja itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia lainnya Farlin Marta melanjutkan, keterangan saksi yang hadir hari ini meringankan Natalia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved