Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar, Kesaksian Pengacara dan Korban Indosurya Justru Meringankan
Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pengacara KSP Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Pada sidang berikutnya, Natalia Rusli bakal menghadirkan saksi yang juga dapat meringankan kliennya.
"Semoga membuka semua bahwa apakah ibu Natalia Rusli ini sesuai dengan dakwaan penipuan dan penggelapan, nah ini nanti akan semakin terbuka," jelas Farlin.
Rencananya, Natalia Rusli bakal memghadirkan lima orang saksinyang diyakini bakal meringankan kasusnya.
Sebab, saat menerima kuasa sebagai pengacara korban Indosurya, Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan apapun ke kliennya.
"Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan," tegas Farlin.
Pengacara Dipolisikan Klien Korban Indosurya
Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana fee kliennya yang seorang korban penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.
Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Baca juga: Pemilik Ruko Pluit yang Serobot Saluran Air Heran Tudingan Ketua RT, Akui Tak Resahkan Warga Manapun
Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen. Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natali disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Dipolisikan Kasus Penggelapan, Manajemen Gold's Gym Disebut Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan |
![]() |
---|
Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipun Event Konser, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.