Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar, Kesaksian Pengacara dan Korban Indosurya Justru Meringankan

Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pengacara KSP Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Natalia Rusli, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023). 

Pada sidang berikutnya, Natalia Rusli bakal menghadirkan saksi yang juga dapat meringankan kliennya.

"Semoga membuka semua bahwa apakah ibu Natalia Rusli ini sesuai dengan dakwaan penipuan dan penggelapan, nah ini nanti akan semakin terbuka," jelas Farlin.

Rencananya, Natalia Rusli bakal memghadirkan lima orang saksinyang diyakini bakal meringankan kasusnya.

Sebab, saat menerima kuasa sebagai pengacara korban Indosurya, Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan apapun ke kliennya.

"Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan," tegas Farlin.

Pengacara Dipolisikan Klien Korban Indosurya

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana fee kliennya yang seorang korban penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023). 
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Baca juga: Pemilik Ruko Pluit yang Serobot Saluran Air Heran Tudingan Ketua RT, Akui Tak Resahkan Warga Manapun

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen. Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natali disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved