Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sempurnakan Dakwaan, Kejari Jaksel Segera Limpahkan Mario Dandy dan Shane ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat diwawancarai soal pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Saat ini, kedua tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). 

Syarief menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," ujar dia.

Baca juga: Viral Cewek Bule Tak Senonoh Pamerkan Alat Vital saat Naik Motor di Bali, Niluh Djelantik Geram!

Mario Dandy dan Shane terlihat keluar dari Kantor Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Keduanya mengenakan celana pendek dan sandal jepit, serta kedua tangan yang diborgol menggunakan kabel ties.

Mario dan Shane kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Jawaban Membingungkan Aldi Taher Bikin Pembawa Berita Elus-elus Dada: Astagfirullah

"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief.

Syarief menjelaskan, Mario dan Shane ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, JPU akan menyempurnakan dakwaan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved