Viral Korban KDRT Ditahan

Bani Pelaku KDRT Balqis di Depok Pakai Celana Dalam Khusus, Bakal Operasi Imbas Kelamin Diremas

Bani kini pakai celana dalam khusus setelah alat vitalnya diremas sang istri. Dalam waktu dekat bakal operasi kelamin.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Bani Bayumi, suami dari Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok bakal menjalani operasi kemaluan dalam waktu dekat. Foto kiri, Balqis dengan wajah babak belur karena kekerasan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bani Bayumi, suami dari Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok bakal menjalani operasi kelamin dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Bani, Eka Sumanja mengungkap kondisi kliennya yang harus menggunakan celana dalam khusus sejak kekerasan yang dilakukan istrinya, Putri Balqis.

Nantinya dalam waktu dekat, Bani dijelaskan Eka bakal menjalani operasi kelamin.

"Untuk operasi dalam waktu dekat. Jadi gejala yang dialami jadi kembang kempis di bagian buah zakar," kata Eka dalam konferensi persnya di kawasan Cinere, Kota Depok, Jumat (26/5/2022).

"Bahkan pakai alat bantu, celana dalam khusus biar gak turun. Sampai saat ini pakai alat penyangga agar tidak turun," tuturnya.

Putri Balqis viral karena menjadi korban KDRT yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Selain menjadi korban, Balqis juga disebut melakukan kekerasan kepada suaminya yakni meremas alat vital.

Peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2022 lalu dimulai dengan cekcok masalah uang Rp 150 juta.

Pada pertengkaran tersebut, baik Bani dan Balqis sama-sama melakukan tindakan kekerasa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Balqis disebut meremas alat vital suaminya hingga menyebabkan hernia.

"Sesudah pergumulan (menderita hernia),"

Baca juga: Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Suaminya Ngaku Emosi Dengar Ucapan Istri Kaya Ayah Benar Saja

"Jadi menurut dokter kita juga kan punya dokter pribadi dan dalan database rumah sakit memang tidak ada gejala hernia," tutur Eka.

"Muncul gejala hernia itu setelah adanya pergumulan, karena sejak kejadian pertengkaran tersebut ini kembang kempis  buah zakar. Ini sangat mengganggu aktifitas klien saya," sambungnya.

Sebelumnya sempat viral, istri korban KDRT justru ditahan polisi.

KDRT yang dimaksud adalah antara Bani Bayumi dan Putri Balqis ini.

Putri Balqis jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok.
Putri Balqis jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, BI, di Depok. (Serambinews/Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, informasi yang beredar tersebut tak sepenuhnya benar.

Peristiwa KDRT ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu, yang mana Balqis terlibat cekcok dengan Bani.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri. Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Baca juga: Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi: Dua-duanya Tersangka

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut. Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dimintai keterangan wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dimintai keterangan wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Sang suami harus menjalani operasi karena luka parah pada bagian kelaminnya, akibat diremas oleh si istri.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved