Cara Pengajuan Akun PPDB DKI 2023 Jenjang SD, Cek Sederet Dokumen yang Perlu Diunggah

Tahap prapendaftaran PPDB DKI masih dibuka, simak cara mengajukan akun serta cara cek NIK untuk daftar PPDB DKI Jakarta 2023.

Editor: Muji Lestari
asiancorrespondent.com
Ilustrasi. Simak cara mengajukan akun PPDB DKI untuk jenjang SD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengajukan akun PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Prapendaftaran PPDB DKI 2023 jenjang SD masih dibuka, pada tahap ini orangtua dan calon siswa perlu melakukan pengajuan akun secara online.

Pengajuan akun untuk jenjang SD dimulai pada 15 Mei 2023. Tahapan ini merupakan proses awal PPDB DKI 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pentingnya pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2023 ini untuk memverifikasi data calon siswa atau CPDB.

Setelah verifikasi, orangtua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Karena itu, orangtua maupun CPDB harus memastikan KK dan NIK calon siswa valid terlebih dahulu.

Cara cek NIK untuk pengajuan akun PPDB 2023 ini berlaku untuk semua jenjang. Mulai SD, SMP, SMA, SMK.

Baca juga: Cara Mengajukan Akun PPDB Madrasah DKI 2023 untuk Jenjang MIN, MTsN dan MAN, Batas Akhir 31 Mei 2023

Hanya melalui 2 laman, orangtua maupun siswa bisa mengecek dengan mudah secara online.

Berikut ini simak cara mengajukan akun dan cara cek NIK PPDB DKI Jakarta 2023:

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

5. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli.

6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi.

7. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.

Ilustrasi PPDB DKI
Ilustrasi PPDB DKI (jakarta.siap-ppdb.com)

Cara Cek NIK PPDB Jakarta 2023

Berikut cara cek NIK PPDB Jakarta 2023 cukup mudah. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/cari-data atau https://s.id/ppdbdki.

Baca juga: PPDB Madrasah DKI 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Lapor Diri Bagi CPDB

2. Masukkan NIK, nama siswa.

3. Pilih jenis kelamin siswa.

4. Isi tanggal lahir.

5. Isi kode keamanan atau captcha.

6. Klik cek sekarang.

7. Maka akan muncul data NIK yang diperlukan.

Cara Cek Status Verifikasi Akun PPDB DKI

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Cara Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta.

3. Mengganti PIN/Token dengan password; Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB 2023, Ada Rapor Hingga Sertifikat

Cara Pilih Sekolah Tujuan di PPDB DKI

Berikut ini cara memilih sekolah tujuan PPDB DKI :

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Setelah memilih sekolah tujuan, CPDB maupun orangtua/wali dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved