Pantas Tak Mau Video Call, Wanita Ini Tahu Sifat Asli Majikan di Rumah, Paling Sedih di Kamar Mandi

Maksud hati ingin mencari rezeki, DL (24) dan DR (15) malah menanggung derita selama bekerja sebagai ART di rumah majikannya SA (36) di Bandar Lampung

Tangkapan Layar TribunJabar
Ilustrasi 

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan TP2A didampingi Unit Renakta Polda Lampung. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penyidik masih memdalami kasus ini termasuk meminta keterangan para saksi, sambil menunggu hasil visum dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikannya itu.

Ia memastikan, pendalaman ini termasuk untuk menggali motif para tersangka sampai tega menganiaya lima ART-nya. Apakah dipicu masalah internal atau masalah lain.

Sementara itu Fathusaroji, Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, membuat kesaksian mengejutkan terhadap SA dan ibunya SD.

Ia mengaku kaget warganya menjadi tersangka penyiksaan terhadap kedua ART. Memang selama ini belum pernah menerima laporan atas dugaan penganiayaan.

"Saya tidak tahu adanya dugaan penyiksaan kepada ART-nya," ujar Fathusaroji, Ketua RT di tempat tinggal dua tersangka saat ditemui Tribun Lampung pada Sabtu (27/5/2023).

Cukup masuk akal, karena menurut Fathusaroji, keluarga SA dan ibunya tertutup dan tidak pernah membuka rumahnya. Tapi para pelaku aktif dalam kegiatan keagamaan.

"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut. Tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," beber dia. Artikel ini disarikan dari berita TribunLampung.co.id. Cek selengkapnya di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved