Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Nominalnya Berdasarkan Golongan

Kabar baik buat PNS, PPPK hingga pensiunan, gaji ke -13 cair paling cepat 5 Juni 2023. Berikut daftar penerima serta nominalnya berdasarkan golongan.

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi uang. Siap-siap gaji ke-13 PNS tahun 2023. Pencairan paling cepat bulan Juni. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap, ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK hingga pensiunan.

Gaji ke-13 bagi ASN meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.

Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiuanan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023, Ini Daftar Penerima serta Besarannya Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.

Komponen gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Besaran Gaji Pokok

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved