Bagaimana Hukumnya Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukumnya Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda? Ini Penjelasan Ulama
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya menindik telinga hewan kurban sebagai tanda?
Menjelang Idul Adha, banyak masyarakat sudah mulai membeli hewan kurban.
Terkadang, hewan kurban tersebut diberikan tanda dengan bermacam-macam cara.
Salah satunya dengan melubangi telinga hewan untuk mencantumkan kartu atau tulisan yang berisi nama pemilik sebagai tanda.
Dalam syariat Islam, apakah ini diperbolehkan?
Baca juga: Selain Sehat, Ini Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih Saat Idul Adha, Cek Sebelum Membeli!
Menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban juga biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’.
Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, para ulama membagi hukum isy’ar atas dua macam.
Pertama, tidak diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa kambing atau domba.
Kedua, diperbolehkan jika hewan tersebut berupa sapi atau unta.
Menindik telinga kambing sebagai isy'ar atau pemberian tanda, tidak diperbolehkan karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut dijadikan kurban.
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
"Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat)".
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menyampaikan, apabila kambing atau domba ingin diberikan tanda, hendaknya ditandai dengan cara diberikan kalung di lehernya dan bukan dilukai.
"Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung," (Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab).
Namun, tidak menjadi masalah jika menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwahewan tersebut hendak dijadikan kurban.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini, adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata :
'Nabi SAW melaksanakan salat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam".
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
MUI Kini Miliki Perwakilan Pengurus di Luar Negeri, Malaysia jadi Negara Pertama |
![]() |
---|
MUI dan Aliansi Bela Palestina Serukan Solidaritas untuk Jurnalis yang Gugur di Gaza |
![]() |
---|
Asosiasi Sebut Penguatan Peran BUMN Jamin Stabilitas Harga Daging |
![]() |
---|
Bahtsul Masail Cirebon: Tak Ada Data Keterkaitan AQUA dengan Israel |
![]() |
---|
Dua Kambing Masuk Sumur di Pulau Seribu, Berujung Dievakuasi Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.