Bolehkah Menjual Bagian Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Bagaimana Hukumnya?

Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah memperjual belikan bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukum

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Lapak penjualan hewan kurban di seberang Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat. Berikut ini hukum menjual bagian tubuh hewan kurban seperti kulit dan tanduk 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukum menjual bagian tubuh hewan kurban seperti kulit dan tanduk, apakah diperbolehkan?

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, para penjual hewan kurban mulai bermunculan.

Meski di tengah situasi pandemi, tampaknya sejumlah masyarakat tak kehilangan keinginan untuk tetap berkurban

Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.

Baca juga: Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Ada Fakir Miskin hingga Shohibul Kurban

Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?

Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews.

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2023, Pastikan Testis Simetris

"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.

Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.

"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.

SIMAK VIDEONYA:

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Wafat?

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

Baca juga: Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv.

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved