Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Cek Rincian yang Bakal Diterima PNS Golongan I-IV

Kemenkeu sebut pencairan gaji ke -13 bagi ASN sudah bisa disalurkan mulai 5 Juni 2023, cek rincian serta nominalnya berdasarkan golongan.

Editor: Muji Lestari
Kolase/intisari
Ilustrasi. Siap-siap! Gaji ke-13 cair mulai 5 Juni 2023. Berikut rincian serta nominal yang bakal diterima PNS golongan I-IV 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik buat Aparatur Sipil Negara (ASN), pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK hingga pensiunan akan segera disalurkan.

Gaji ke-13 bagi ASN meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bakal cair pada bulan Juni 2023.

Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.

Lantas, kapan jadwal gaji ke-13 cair?

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023, Ini Daftar Penerima serta Besarannya Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.

Komponen gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Besaran Gaji Pokok

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved