Bawaslu DKI Temukan 56.683 Pemilih di Jakarta Tak Penuhi Syarat, Ratusan TNI-Polri Ikut Terdaftar
Sebanyak 56.683 pemilih di DKI Jakarta dianggap tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2024. Ada ratusan anggota TNI-Polri terdaftar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 56.683 pemilih di DKI Jakarta dianggap tidak memenuhi syarat untuk Pemilu 2024 mendatang.
Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu DKI Jakarta terhadap proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) dan uji petik yang telah dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengatakan, pengawasan melekat yang diterapkan pihaknya untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pileg dan Pilpres 2024 yang berlangsung 14 Februari 2024 mendatang.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat disampaikan sebanyak 56,683 pemilih tidak memenuhi syarat," kata Rakhma saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Rakhma mengatakan, ada beberapa temuan kategori para pemilih itu dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Satu Anggotanya Terpilih Jadi Komisioner KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Pastikan Tak Ada PAW
Diantaranya, sebanyak 24.523 tercatat salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Kemudian ada 13.151 pemilih yang ternyata sudah meninggal dan 10.194 pemilih yang tidak dikenali," kata Rakhma.
Temuan selanjutnya, ujar Rakhma, ada 7.933 pemilih yang sudah pindah domisili serta ada 262 orang masuk sebagai pemilih padahal belum cukup umur.
"Selanjutnya ada 47 pemilih yang ternyata bukan penduduk setempat," kata Rakhma.
Yang tak juga menjadi sorotan Bawaslu DKI yakni ada ratusan anggota TNI dan Polri yang juga terdaftar sebagai pemilih.
"Rinciannya, 187 pemilih itu ternyata prajurit TNI dan 386 pemilih yang ternyata anggota Polri," ujar Rakhma.
Baca juga: Seleksi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, 54 Nama Lolos Tahap Berikutnya
Rakhma mengatakan, Bawaslu DKI telah melaporkan temuan itu kepada KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki data tersebut.
Selain terhadap pemilih, Bawaslu DKI juga melakukan uji petik ke sebanyak 50.969 kepala keluarga di Jakarta.
Dari angka tersebut, sebanyak 50.969 KK sudah dicoklit dan ditempel stiker di rumah mereka.
Kemudian ada 652 KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker.
"Serta dua KK belum dicoklit tetapi sudah ditempeli stiker," kata Rakhma.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.