Cegah WNA yang Jadi Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Sampai ke Kecamatan

Demi tingkatkan investor asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lakukan pengawasan orang asing yang berada di Kota Tangerang.

Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama 

TRIBUNJAKARTA.COM - Demi tingkatkan investor asing yang bermanfaat bagi Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lakukan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Peningkatan pengawasan yang dilakukan melalui Tim Pengawas Orang Asing atau Timpora ini, dilakukan untuk memcegah adanya para WNA yang memasuki Indonesia, khususnya Tangerang dengan modus sebagai investor.

"Saat ini, banyak WNA yang jadi investor bodong, makanya kita tingkatkan pengawasannya, terutama ke pemukiman dan industri. Nantinya, bila kita temukan WNA yang melanggar aturan imigrasi perihal investasi, maka akan kita tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

Sebelum memulai pengawasan orang asing, Timpora yang terdiri dari TNI/Polri, Kesbangpol, dan lainnya, lakukan diskusi dengan Kementerian Investasi/BKPM, untuk melihat data keberadaan orang asing yang berinvestasi di daerah. Sebab, pengawasan dilakukan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

"Jadi, pengawasan akan dilakukan bukan hanya di industri atau perkantoran, tapi juga seperti ke penginapan, restoran dan lainnya," kata Rakha pada Senin (30/5/2023). 

Baca juga: Viral Penumpang KRL Minta Rp 10 Ribu Karena Tak Bawa Uang Mau Naik Angkot: Modusnya Berulang

Dirjen Imigrasi Bakal Beri Masukan ke BKPM Terkait Visa Investor

Dirjen Keimigrasian Silmy Karim menegaskan, bila pihaknya akan berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, untuk memperketat lagi syarat mendapatkan visa dan paspor investor. Hal ini untuk mencegah terjadinya WNA bermasalah masuk ke Indonesia.

"Kita harus memperketat juga visa investor, saya nanti berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, kita ada satu mekanisme, cara untuk memastikan bahwa dia benar-benar investor," ujar Silmy, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada oknum WNA yang menggunakan visa investor masuk ke Indonesia, hanya sekedar untuk tinggal lebih lama, tanpa adanya pekerjaan dan investasi yang jelas.

Sebab, angka investasi sebagai syarat mendapatkan visa investor sangatlah rendah, yakni hanya Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar saja. Silmy beranggapan, angka tersebut terlalu rendah dan bisa ditingkatkan lagi.

"Di atas 10 juta dollar. Karena kalau kerendahan malah akan bersaing dengan UKM," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved