Cerita Kriminal

Teman Laknat! Dibantu Pindahan Kontrakan, Pria di Bekasi Malah Duplikat Kunci dan Curi Mobil

Sebelum dikembalikan, tersangka terlebih dahulu menduplikat kunci mobil dan gerbang gudang tempat mobil temannya biasa diparkir.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi pencurian mbil Daihatsu Grand Max pick up bermodus meminjam dan duplikat kunci 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Modus pinjam lalu kunci diduplikat, pria berinisial YP bawa kabur mobil temannya lalu digadai seharga Rp15 juta.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa terjadi di gudang Jalan Setia 2, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi

"Pengungkapan kasus pencurian kendaraan R4 (roda empat), modusnya tersangka terlebih dahulu meminjam kendaraan milik korban," kata Dwi, Selasa (30/5/2023). 

Tersangka YP awalnya meminjam mobil Daihatsu Grand Max B-9861-KAN milik korban berinisial FG melalui rekannya saksi berinisial J. 

"Meminjam kendaraan untuk mengangkut barang-barang dengan alasan ingin pindahan kontrakan," ucapnya. 

Sebelum dikembalikan, tersangka terlebih dahulu menduplikat kunci mobil dan gerbang gudang tempat mobil temannya biasa diparkir. 

Baca juga: T Diberi Salam Olahraga usai Ditinggal Rekan Sesama Maling Rumah Kosong di Cengkareng

Pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB, tersangka datang ke gudang membuka kunci gerbang dan membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah dia duplikat. 

"Setelah dikembalikan (kendaraan), tersangka datang lagi (ke gudang) membuka kunci gudang dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikat," terang Dwi. 

Baca juga: Pria di Bekasi Dua Kali Kepergok Pamer Kemaluan Sampai Viral, Terakhir Aksinya Direkam Korban

Mobil hasil curian, lanjut Dwi, digadaikan ke seorang pengepul barang rongkos berinisial H seharga Rp15 juta. 

"Setelah Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap terang YP di rumahnya," ungkapnya. 

Tersangka YP kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved